Latar Belakang
Kami melihat kalau kelas menengah Indonesia kurang mempunyai representasi secara hukum. Mereka tidak cukup ‘miskin’ untuk membawa masalah hukumnya ke LBH dan tidak cukup ‘kaya’ untuk membayar para pengacara korporat. Masalah ini juga berpengaruh terhadap praktik hukum yang tanpa suap dan korupsi.
Kami hadir untuk membantu masyarakat dan perusahaan-perusahaan kelas menengah tersebut dalam kasus-kasus ‘biasa’, misalnya tentang warisan, hak atas tanah dan bangunan, dan menulis perjanjian-perjanjian untuk usaha-usaha kecil dan menengah. Kami juga dapat membantu perusahaan besar dan multinasional jika membutuhkan nasihat dari orang-orang yang ahli dan kompeten di bidang hukum dan masyarakat Indonesia, misalnya untuk kebutuhan program CSR (tanggung jawab sosial perusahaan).
Background
We have observed that the Indonesian middle class is legally under-represented. They are not ‘poor’ or marginalized enough to receive assistance from Indonesian legal aid organizations, and not ‘rich’ enough to afford corporate law firms. It is also difficult to find a legal practice that is free from bribery and corruption, since usually only these two extremes can afford to have a ‘corrupt-free’ practice.
Therefore, we exist to help the middle class individuals and companies in ‘regular’ cases, such as inheritance, rights over land and building (particularly houses), and helping small to medium size enterprises write their contracts.
In order to do this sustainably, we help big and multinational companies in establishing CSR programs, and/or provide consultancies about Indonesian law and society.
Let's talk.
Use the form below to contact us regarding your inquiry. You can also send us an email at info@sociolegalconsulting.org to set up an appointment.